KPK Dukung KPU soal Larangan Koruptor Nyaleg

| 28 May 2018 21:38
KPK Dukung KPU soal Larangan Koruptor <i>Nyaleg</i>
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (pileg). Menurut Agus, mereka enggak layak lagi diberi kesempatan kedua.

"Kalau kami dukung KPU. Jadi seperti yang kemarin saya sampaikan kan, dalam perjalanan yang bersangkutan pernah tidak lulus masak kita pertahankan," ujar Agus di Widya Chandra, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, KPU membawa semangat integritas dalam aturan tersebut. Dengan aturan itu KPU mampu menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas.

"Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompeten," tandas Agus.

Sebelumnya, gagasan KPU ini ditolak oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan pemerintah --dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka beralasan, KPU telah melampaui kewenangan dengan membuat norma yang enggak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait penolakan itu, KPU pun bertanya-tanya, kenapa tiga mitra kerjanya itu menolak gagasan tersebut. Padahal, KPU menyebut aturan serupa juga ada di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini kan jarang diungkap, kawan-kawan media harus paham bahwa peraturan KPU terkait dengan pencalonan DPD itu sudah melarang mantan napi menjadi calon DPD itu sudah, sudah berlaku. PKPU gitu kan tidak mungkin KPU membuat aturan yang tidak setara antara DPD dengan DPR juga DPRD, kan aturannya harus tahu lah,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Pertanyaannya adalah kenapa waktu kami mengajukan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD, yang disitu juga melarang mantan napi koruptor menjadi anggota dewan perwakilan daerah, Komisi II tidak merespons kenapa untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD dipermasalah,” tambahnya.

Rekomendasi