Pengacara Bharada E Tetap Yakin Kliennya Membela Diri: Korban Menembak Duluan..

ERA.id - Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tetap meyakini kliennya melakukan pembelaan diri terkait tewasnya Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan apa yang disampaikan oleh kliennya sangat jelas bahwa tindakan tersebut merupakan pembelaan diri.

"Peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," kata Andreas Nahot Silitonga pada Kamis (4/8/2022) di Bareskrim Polri.

Meski demikian, dia mengatakan terkait dengan pernyataan Polri yang menyebut tindakan tersebut bukan membela diri merupakan subjektifitas penyidik.

"Sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga. Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan, kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangka nya. Kami rasa ini terlalu dini," jelas dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menyebut Bharada E berada di Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidum (pidana umum)," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Andi menyebut Bharada E ditahan.

Kami juga pernah menulis soal LPSK Tegaskan Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator: Syaratnya Bukan Pelaku Utama Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!