Situasi Terkini Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

| 16 Mar 2021 08:37
Situasi Terkini Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Habib Rizieq akan menjalani sidang perdana di PN Jaktim. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Meski sidang digelar secara virtual, yakni Habib Rizieq akan menjalani sidang dari Rutan Bareskrim. Namun, pantauan ERA.id di PN Jaktim pengamanan dari unsur TNI-Polri tampak lebih ketat dari biasanya.

Selain pengamanan dari petugas TNI-Polri, alat X Ray pun tampak disediakan di pintu masuk pengadilan. Setiap pengunjung yang ingin masuk PN Jaktim akan diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 658 personel untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Senin (15/3). 

Kepada simpatisan/pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

"Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tegas Brigjen Rusdi. 

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa dengan dakwaan terkait Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain Rizieq Shihab, lima petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi juga menjalani sidang perdana besok, Selasa, 16 Maret. 

Rekomendasi