Hasil pencarian "PHK", 417 hasil ditemukan.
Ia juga menyebut soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tak benar... Ia memastikan perusahaan tak akan bisa melakukan PHK sepihak.
upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar... Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?.. Belum lagi diakomodirnya bahwa alasan efisiensi bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK.
kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK
ERA.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengintai aksi para buruh yang mogok kerja sebagai aksi menolak disahkannya Undang-Undang.. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali... Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.
Para buruh yang diamankan tersebut mengaku ikut unjuk rasa karena takut tidak diberi pesangon ketika di PHK dan mengaku belum
Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.
Pengusaha Semakin Mudah PHK Pekerja Dalam draf final RUU Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan, pengusaha semakin mudah melakukan.. pemutusan hubungan kerja (PHK)... Sementara peraturan mendetail soal PHK justru dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
Aksi diikuti sekitar 100 orang para pekerja yang menuntut menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT G4S... Selain itu, perusahaan juga memberikan skorsing kepada pekerja yang menolak PHK tanpa dibayar gaji... "Jadi, yang kami tuntut adalah terima kembali pekerja yang di-PHK dan bayar upah kami yang belum dibayarkan," ujar Adi.
"Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan... melahirkan hanya dicantumkan dalam Pasal 153 bab Ketenagakerjaan terkait pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK.. Pasal 153 ayat (1) disebutkan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja
"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketanagakejaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun
aspirasi yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja, misalnya seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, syarat PHK
Dia mengatakan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji, sedangkan
Keberadaan RUU tersebut dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan
Keberadaan RUU tersebut dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan