ERA.id - Keraton Kasunanan Surakarta menanggapi peristiwa putri keraton Kasunanan Surakarta GRAy Devi Lelyana Dewi dan GRAy Dewi Ratih Widyasari yang tidak bisa bertemu ayahnya Raja Keraton Kasunanan Surakarta.
Melalui Wakil Pengageng Sasana Wilapa KP Dani Nur Adiningrat, menyatakan bahwa Nawala tersebut berisikan surat perintah Raja.
Hal ini disampaikan Dani saat dihubungi via telepon pada Rabu (3/8/2022). Ia mengatakan bahwa Nawala ini merupakan surat perintah dari raja. Nawala tersebut berisikan bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki Cepuri Keraton Kasunanan Surakarta dan tidan diperbolehkan mengikuti upacara-upacara adat keraton.
"Perintah ini sifatnya Sabdo Pandhito Ratu, atau bersifat undang-undang atau hukum dalam keraton," katanya.
Menurut Dani dengan diberikannya Nawala ini harus menjadi koreksi diri bagi yang diberi. Apakah mempunyai kesalahan atau tidak pada raja.
"Nawala ini untuk memberi ruang atau self correction bagi yang diberi. Sudah melakukan apa, patuh tidak dengan perintah sinuhun atau menguji kepatuhan pada perintahnya Sinuhun,” katanya.
Dani menyatakan bahwa Nawala ini tidak berbatas waktu. Keduanya bisa bertemu kembali dengan Sinuhun PB XIII setelah ada perintah selanjutnya.
Terkait adanya video yang viral tersebut, Dani mengatakan bahwa video tersebut tidak merekam perdebatan. Hanya saja petugas keamanan mendapat perintah dari Sinuhun PB XIII dan kedua putri tersebut tidak percaya dengan perintah tersebut.
"Makanya yang bertugas di lapangan membacakan Nawala ini," katanya.
Sebagaimana aturan di dalam keraton, ucapan raja merupakan perintah. Sehingga sebagai abdi dalem, sentono dalem, putra-putri hingga keluarga harus lebih paham dengan aturan ini.
"Harusnya kita yang mengoreksi diri, apa kesalahan yang kami lakukan. Sebab Sinuhun menguji kita, sampai dimana loyalitas dan kesetiaan kita, ketakziman kita pada beliau," katanya.
Saat ditanya apakah ada peluang pertemuan lagi antara ayah dan anak ini, Dani mengatakan semua tergantung pada kehendak raja. Sejauh ini keduanya sudah mengajukan surat permohonan untuk bertemu. Namun saat ini Sinuhun PB XIII tidak memberikan jawabannya.
"Kalaupun nanti dibalas, bisa secara lisan maupun tertulis. Bertemu kapan dan dimananya juga sekehendak Sinuhun. Istilahnya Timbalan Dalem, dimana saat orang dipanggil untuk Timbalan Dalem, hukumnya wajib. Serepot apapun dia, maka dia harus datang," katanya.