ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terpilih periode 2022/2026 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (11/8/2022).
Selain melantik, Edy juga turut memimpin pembacaan sumpah jabatan kepada tujuh anggota KPID Sumut terpilih periode 2022/2026 yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar Thahir.
Dalam kata sambutannya, Edy meminta kepada tujuh anggota KPID Sumut terpilih tersebut agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan mengingat sumpah jabatan yang telah disumpah di bawah kitab suci.
"Saya hanya ingin menyampaikan, cukup berat sumpah itu, mungkin bangsa kita ini, saat ini kebanyakan bersumpah, lupa dengan sumpah itu, mulai dari Gajahmada sudah pernah bersumpah dengan negara ini, dan terus setiap saat pelantikan apapun sumpah diiringi kitab suci yang dibawa langsung rohaniawan kita," kata Edy.
Edy berharap tujuh anggota KPID Sumut terpilih tersebut senantiasa mengingat sumpah jabatan untuk menjalankan tugasnya. Menurutnya, dengan begitu Provinsi Sumut akan semakin bermartabat.
"Saya bukan menggurui dan saya menginginkan Sumatera Utara saya, Sumatera Utara damai, menjadikan Sumatera Utara kita yang bermartabat dan semakin lah bermartabat karena tujuh orang KPID yang dilantik hari ini," tegasnya.
Edy juga menekankan pentingnya tugas KPID Sumut dalam mengawasi pemberitaan yang tidak profesional. Mantan Pangkostrad itu menegaskan pemberitaan yang tidak profesional serta tidak proporsional akan dapat merusak kehidupan bermasyarakat.
"Inilah makanya ada KPID ini agar tidak sewenang-wenang berita ini membuat rakyat kita menjadi bingung. Semua tayangan-tayangan yang tidak profesional, tidak proporsional, tidak membangun, itu diawasi oleh yang baru saya lantik ini," terangnya.
Meski begitu, Edy sendiri mengaku tidak membatasi sebuah pemberitaan jika sesuai fakta. Karena itu, mantan Ketua Umum PSSI itu menekankan tugas KPID Sumut adalah untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
"Mungkin ada berita-berita yang sifatnya merusak masyarakat, ada kegiatan-kegiatan yang kurang senono dihadapkan kepada agama, ada kegiatan-kegiatan mencemarkan, menjelekkan pejabat-pejabat yang ada kalau memang itu jelek ya itu tak apa, tapi kalau tidak jelek itulah tugas dia meluruskan ini," pungkasnya.