Tak Terima Diceraikan, Pria di Deli Serdang Bacok Mantan Istri

| 21 Sep 2022 00:04
Tak Terima Diceraikan, Pria di Deli Serdang Bacok Mantan Istri
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus pelaku pembacokan terhadap seorang wanita yang terjadi di pinggir Lapangan Bola Peston, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (19/9) pagi.

Pelaku berinsial S (51) itu diketahui merupakan warga Jalan L. Mungkur, Gang Melati, Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan bahwa korban berinsial DD (49) warga Dusun I, Gang Makmur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, merupakan mantan istri dari tersangka.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/09/22), tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku," terang Irsan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Deli Serdang, Selasa sore.

Konferensi pers kasus pembacokan di Deli Serdang. (Ilham/ERA.id)

Lanjut Irsan, bahwa keesokan harinya tersangka bertemu dengan korban di Simpang Tiga Kantor Pos, sekira pukul 09.00 WIB pagi. Saat itu, korban hendak kembali pulang ke rumah sepulang berbelanja di pasar.

"Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston. Tersangka kemudian langsung menendang sepeda motor korban namun korban tidak terjatuh," ungkapnya.

Sesaat kemudian, tambah Irsan, bahwa tersangka turun dari sepeda motor dan mengeluarkan parang yang sebelumnya sudah disiapkan. Tersangka lalu membacok hingga korban roboh dan terjatuh ke saluran irigasi di pinggir Lapangan Bola Peston.

"Tersangka kemudian membacok lagi kearah kepala atas dan wajah korban sebanyak delapan kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pembacokan itu karena tersangka tidak terima diceraikan oleh korban. Sementara itu, tersangka telah menjalani penahanan di Mapolresta Deli Serdang.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 Ayat (1) Subs Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana," pungkas Irsan.

Sebelumnya aksi pembacokan itu viral di media sosial setelah warga sekitar lokasi kejadian merekam detik-detik pelaku membacok korban. Seperti dilihat ERA dari video yang beredar, kejadian itu terjadi di tengah jalan.

Terlihat pelaku membacok korban dengan brutal. Beberapa warga yang berusaha menghentikan itu terlihat mendekati lokasi hingga pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung korban yang masih selamat langsung dilarikan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Dari informasi yang diperoleh korban dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Pakam.

Rekomendasi