Ini Alasan Polda Sumut Hentikan Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun yang Diviralkan Hotman Paris

| 29 Sep 2022 10:00
Ini Alasan Polda Sumut Hentikan Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun yang Diviralkan Hotman Paris
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menyampaikan penghentian penyidikan (Ilham/ERA).

ERA.id -Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan proses penyidikan dugaan kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun yang diviralkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Penghentian penyidikan itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9/2022).

Tatan mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan sejumlah penyelidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi terkait dan pra rekontruksi kedua sejak kasus tersebut ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan.

"Kemudian kami lakukan pra rekonstruksi kedua terkait penanganan perkara ini sudah naik ke sidik. Namun dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor anak korban dan anak saksi," terangnya.

Tatan menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi terkait dan saksi ahli dalam kasus tersebut. Hasilnya, seluruh keterangan saksi tidak sesuai dengan pra rekonstruksi kedua yang kembali digelar.

"Jadi perkara itu pada intinya akan kami berhentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya ibu korban bersama korban mendatangi Hotman Paris Hutapea di Kopi Joni, Jakarta. Dia mengaku kalau anaknya berusia 10 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan dan tukang sapu tempat dia bersekolah.

Hotman Paris lalu mengunggah kisah itu ke akun Instagram resminya. Video itu kemudian viral di media sosial. Belakangan, seperti dilihat ERA, video itu sudah tidak ada lagi di laman Instagram Hotman Paris.

Rekomendasi