ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi pelaku bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Bobby menyoroti kasus pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan yang ditangkap warga lalu diserahkan ke Polrestabes Medan setelah tega merudapaksa anak tirinya. Pelaku berinsial R saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
"Namanya melanggar hukum pasti kami minta pada pihak berwajib untuk benar-benar diproses secara hukum," ungkap Bobby, Senin (26/12/2022).
Bobby juga memastikan akan mendukung penuh proses penegakan hukum dalam kasus ini. Menantu Presiden Joko Widodo ini berkomitmen tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap pelaku.
"Kami dari Pemkot Medan tidak ada back up maupun membantu. Namanya salah apalagi pelecehan terhadap anak ini musuh kita bersama. Kami tegas untuk mendukung penegakan hukumnya," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan selain telah menahan R pihaknya juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis. R dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," ungkapnya.
Fathir mengatakan penyidik juga telah memeriksa pelaku. Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi, pelaku mengaku merudapaksa korban sudah berulang kali. Pelaku juga mengakui bekerja sebagai honorer di salah satu instansi Pemkot Medan.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Selain itu, Fathir juga mengungkap hasil pemeriksaan alat bukti visum korban. Dia mengatakan hasil visum sesuai dengan keterangan korban.
Sementara ini, tambah Fathir, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendampingi korban yang saat ini masih mengalami trauma. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, korban juga dalam keadaan belum stabil.
"Kami juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap korban, kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa meringkus dan langsung menyerahkan pelaku rudapaksa anak di bawah umur setelah laporan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban mengantarkan pelaku berinsial R ke Polrestabes Medan, Minggu (25/12/2022). Kasus ini sebelumnya sudah mereka laporkan pada 8 Oktober 2022 lalu.
Kakek korban berinsial SL mengatakan bahwa pelaku sudah melangsungkan aksi bejatnya sejak cucunya tersebut duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Mirisnya lagi, SL menyebut pelaku merupakan ayah tiri korban dan aksi bejat ini berlangsung hingga korban duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Korban ini mengaku kepada ibunya. Kalau pengakuan cucu saya sudah lama (dirudapaksa) dari dia kelas 6 SD sekarang dia sudah kelas 3 SMP. Tapi pastinya kapan nggak tau," ungkap SL saat ditemui di Mapolrestabes Medan.
SL mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan. SL menyebut antara pelaku dengan ibu korban sudah lama tinggal bersama serta sudah memiliki dua orang anak.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," ujarnya.
SL juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku melakukan rudapaksa di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia menambahkan akibat mengalami hal itu, korban menjadi trauma hingga takut keluar rumah.
"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," sebutnya.