ERA.id - Dua dari tiga orang terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Wiryawan Batara Kencana di Makassar, Senin, mengatakan, tiga terdakwa yang telah divonis bersalah mengajukan banding karena tidak terima putusan.
Dua terdakwa yang mengajukan banding, yakni Chaerul Akmal yang menjadi eksekutor dan Sulaiman, pemilik senjata api.
Wiryawan Batara Kencana mengatakan Sulaiman mengajukan banding pada Selasa, (10/1), sedangkan terdakwa Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jumat (13/1).
Dia menerangkan dengan adanya kedua terdakwa mengajukan banding, maka otomatis JPU mengajukan kontra banding. Namun dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding kedua terdakwa.
"Kami dari JPU mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim pengadilan tinggi (PT) mempertimbangkan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa," katanya.
Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa, masa tenggang sudah lewat sehingga otomatis putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya," terangnya.
Penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin mengatakan hingga batas akhir dia menunggu arahan dari kliennya, namun tidak ada sehingga otomatis vonis terhadap kliennya inkrah.
Dia enggan mengarahkan apakah banding atau tidak. Jangan sampai dia mengarahkan banding putusannya naik, dia yang disalahkan.
"Kalau putusannya turun sih tidak masalah, kalau naik bagaimana? Makanya saya hanya menunggu, namun karena batas waktunya sudah lewat, makanya secara otomatis inkrah," ucapnya.