Disindir Tak Punya Uang dan Disuruh Pulang dari Pesta Nikahan, Pria di Pinrang Aniaya Rekannya

| 04 May 2023 13:25
Disindir Tak Punya Uang dan Disuruh Pulang dari Pesta Nikahan, Pria di Pinrang Aniaya Rekannya
Proses Restorative Justice oleh Kejari Pinrang-Kejati Sulsel dalam kasus penganiayaan di pesta pernikahan di Kabupaten Pinrang. (Istimewa/Kejati Sulsel).

ERA.id - Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sempat berurusan dengan hukum setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan. Amran (32) dilaporkan menganiaya rekannya Monto saat mendatangi pesta pernikahan di Kelurahan Pallemeang, Kecamatan Mattiro Sompe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengungkapkan kejadian berawal saat pelaku dan korban bertemu dalam suatu pesta di lokasi setempat. Namun, korban sempat menyindir pelaku yang saat itu sedang menikmati musik di pesta.

Pelaku akhirnya tersinggung dan menganiaya korban. “Saksi (korban) menegur terdakwa (tersangka) dengan mengatakan ‘pulang saja kalau tidak punya uang’ sehingga terdakwa marah lalu memukul saksi dua kali,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (4/5/2023).

Selain memukul, pelaku yang tersulut emosi juga sempat melemparkan kursi ke arah korban. Perkelahian itu dipisahkan oleh warga di lokasi. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi sesaat setelah penganiayaan pada Minggu (12/3/2023). Polisi menetapkan Monto sebagai tersangka penganiayaan.

Monto dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus itu kemudian diserahkan dari penyidik kepolisian ke tim Kejaksaan Negeri Pinrang. Setelah dua bulan berporses hukum, Kejari Pinrang kemudian mengajukan upaya Restorative Justice (RJ) atau perdamaian untuk penghentian perkara.

Upaya RJ diajukan dengan berbagai pertimbangan. “Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, ancaman di bawah lima tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban,” ucap Soetarmi.

Kemudian luka memar yang sempat diderita korban juga dilaporkan sudah mulai sembuh dan tak mengganggu seluruh aktivitas yang biasa dilakukan korban. Proses RJ dan ekspos perkara secara daring disaksikan Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

Rekomendasi