Seorang Polisi di Kendari Terancam Dipecat karena Diduga LGBT

| 17 Jan 2024 17:08
Seorang Polisi di Kendari Terancam Dipecat karena Diduga LGBT
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap polisi berinisial Bripda AN di Kota Kendari, Provinsi Sultra, karena diduga LGBT.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan. Ferry bilang, Bripda AN ditangkap pada 10 Januari 2024 sebab persoalan penyimpangan seks.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN. "Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.

Bila Bripda AN terbukti menyimpang secara seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan memecat yang bersangkutan. "Sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

Rekomendasi