Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tak Bisa Serentak, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada

| 07 Jan 2025 22:15
Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tak Bisa Serentak, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada
Wamendagri Bima Arya saat di Gedung Grahadi, Surabaya. (Era.id/Puan Ramadhan) 

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, tidak dapat dilakukan serentak. Hal ini disebabkan proses sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bima menjelaskan bahwa perbedaan tahapan proses gugatan di MK menjadi salah satu alasan utama pelantikan tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

“Ada kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, ada yang gugatannya ditolak MK, dan ada pula yang gugatannya dikabulkan. Semua tahapan ini berbeda, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar Bima usai menghadiri rapat koordinasi pengendalian pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Menurut Bima, pelantikan serentak akan sulit dilakukan mengingat putusan gugatan di MK memerlukan waktu yang berbeda-beda.

“Tidak mungkin semuanya serentak. Kalau menunggu semua selesai, waktunya akan terlalu panjang. Tahapannya harus kita bahas secara teknis,” ungkapnya.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap proses pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secepat mungkin untuk memastikan sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Target dari Pak Mendagri adalah sesegera mungkin. RPJMD ini harus segera dijalankan, jadi jangan terlalu lama menunda pelantikan,” jelasnya.

Bima menyatakan bahwa Kemendagri saat ini tengah berkonsultasi dengan MK terkait proses gugatan yang masih berlangsung. Pihaknya juga meminta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pelantikan berjalan tepat waktu.

“Kami harus memperhatikan keputusan MK dan norma hukum yang berlaku. Ada tahapan persidangan yang harus ditunggu, tetapi kita juga perlu membuat kesepakatan untuk mempermudah pelaksanaan pelantikan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025 yakni Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara untuk, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan dilantik secara serentak pada 10 Februari 2025.

Rekomendasi