ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai disebut tak mengakui adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan pasagan calon bupati dan calon bupati Banggai nomor urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili di Panwascam Simpang Raya.
Hal itu disampaikan warga Kabupaten Banggai Abdullah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
"Hasil yang kami dapatkan, ternyata ada beberapa laporan terkait Money Politik Paslon 01 di Panwascam Simpang Raya dengan Tanda Terima Laporan nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025 tertanggal 16 April 2025," kata Abdullah dalam keterangan, Sabtu (3/5/2025).
Tetapi menurutnya, fakta itu tak diungkapkan pihak Bawaslu dalan persidangan. Dia lantas mempertanyakan kinerja Bawaslu Banggai.
"Kami sangat menyayangkan soal ini. Ada Paslon lain yang dirugikan. Hendaknya Bawaslu mengklarifikasi kembali pernyataan tersebut yang tak sesuai fakta," kata Abdullah.
Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.