ERA.id - Pria berinisial MI (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, FR (22), yang tengah hamil satu bulan.
Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Gowa tanpa perlawanan di rumah orang tuanya, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Jumat (2/5/2025) dini hari.
"Setelah kami menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Andi Alfian, Sabtu (3/5/2025).
Penganiayaan diduga terjadi di rumah pasangan tersebut di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, pertengkaran dipicu oleh keinginan MI menceraikan istrinya. Namun, korban menolak karena sedang mengandung anak pelaku.
"Korban menolak diceraikan dan sempat mengadang pelaku yang hendak keluar rumah. Di situlah pelaku emosi dan menganiaya korban," ungkap Alfian.
Dalam kondisi hamil, korban didorong hingga jatuh, dibenturkan kepalanya, serta dipukul di bagian belakang kepala dan mulut menggunakan kepalan tangan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bibir dan memar di leher bagian belakang. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Gowa.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat MI dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 44 dan/atau Pasal 351 KUHP.