Ketidakhadiran Ridwan Kamil Saat Mediasi Menghambat Proses Hukum

| 04 Jun 2025 15:30
Ketidakhadiran Ridwan Kamil Saat Mediasi Menghambat Proses Hukum
Proses media antara pihak Lisa Mariana dengan pihak Ridwan Kamil dalam perkara perdata tuntutan hak identitas anak (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyebut, ketidakhadiran Ridwan Kamil sebagai prinsipal dalam mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, menghambat proses hukum.

Dia menyebut, Ridwan Kamil tidak memiliki itikad baik dalam perkara ini, sehingga proses mediasi berujung deadlock atau tidak menemui kesepakatan.

"Hasil dari mediasi tadi deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir, di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik. Jangan menjadi menghambat proses hukum di keperdataan," kata Markus seusai mediasi, Rabu (4/6/2025).

Dalam proses mediasi, pihaknya sempat menanyakan alasan Ridwan Kamil tidak hadir dalam proses mediasi. Mereka menyebut, alasan ketidakhadiran itu karena Ridwan Kamil sedang bekerja yang disampaikan melalui surat.

"Menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya apa. Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah," ujarnya.

Markus menambahkan, saat ini Lisa Mariana sedang berjuang untuk mendapatkan hak identitas anaknya, tetapi Ridwan Kamil tidak hadir. Dalam mediasi seharusnya Ridwan Kamil, karena ini hal yang fundamental.

"Yang kami bicarakan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh, alasannya tidak sah. Ini Bandung loh, ini dekat rumah dia. Paling 10 menit. Kami dari Jakarta 2 jam," kata dia menambahkan.

Meski begitu, Markus tidak kecewa atas ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi. Sebab, proses selanjutnya langsung masuk ke materi pokok perkara.

"Saya tidak kecewa, justru saya di sini sangat senang, hukum tegas. Ke depannya langsung masuk ke materi pokok perkara. Kami akan buka-bukaan bukti, saksi, bahkan saksi ahli, dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap," tuturnya.

Alasan Kuasa Hukum Tidak Hadir di Mediasi 

Agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus dalam perkara perdata hak identitas anak selebgram, Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tidak menemui kesepakatan atau deadlock.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, hasil mediasi perkara ini berakhir deadlock. Sebab, pihak penggugat, dalam hal ini Lisa Mariana menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil membuat mediasi tidak akan berjalan baik.

"Hasil mediasi tadi, pihak dari kuasa hukum penggugat menyatakan deadlock, karena meminta Pak Ridwan Kamil hadir dalam mediasi ini," kata Muslim seusai mediasi, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, alasan kliennya tidak hadir karena sedang menjalankan tugas atau profesi sebagai arsitek yang tidak bisa ditinggalkan, hal itu pun sudah disampaikan ke mediator.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil saat mediasi sudah seusai dengan Pasal 6 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

"Pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan, arsitek. Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4, ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir," tuturnya.

Muslim memastikan, Ridwan Kamil sudah menunjukkan itikad baik, karena telah membuat surat keterangan yang ditandatangani langsung untuk disampaikan ke mediator melalui tim kuasa hukum.

Kemudian, Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada pengacara untuk menghadiri mediasi secara profesional.

"Sebagai itikad baik, Pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan kepada hakim mediasi, itu landasannya. Sehingga, memenuhi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah. Lalu, ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada tim untuk menghadiri mediasi," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Walaupun mediasi berujung deadlock, lanjut Muslim, hal itu merupakan hak dari penggugat.

"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau pihak sebelah, kuasa hukum deadlock, ya itu hak dia. Nant ada panggilan berikutnya untuk persidangan. Nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," kata dia.

Rekomendasi