ERA.id - Kasus seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kabupaten Demak, sudah diselesaikan. Pihak guru dan orang tua siswa, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Demak Taufiqur Rahman, sudah berdamai.
"Kegiatan belajar mengajar di Madin tempat kejadian pun kini telah kembali berjalan normal," ujarnya di Demak, Jumat kemarin.
"Kami berharap kepada para pengelola Madin agar menjadikan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang aman dan sehat bagi peserta didik," ujarnya.
Sementara itu, Zuhdi, guru Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang menampar muridnya mengaku insiden terjadi 30 April 2025 itu. Awalnya dia mengajar, tiba-tiba si murid melemparinya dengan sandal. Sang kiai pun merespons sikap murid dengan menampar.
"Selama 30 tahun mengajar, tidak pernah sampai seperti ini. Tapi kali ini, ada tuntutan denda," ujarnya.
Awalnya, kata dia, pihak wali murid meminta denda sebesar Rp25 juta, namun setelah proses mediasi, akhirnya 10 Juli 2025 disepakati dan diserahkan uang sebesar Rp12,5 juta. Pilunya uang sebanyak itu berhasil dikumpulkan dengan cara mengutang ke teman-temannya, toh gaji sebagai guru cuma Rp450 ribu setiap empat bulan sekali.
Zuhdi juga mengaku bahwa dirinya menerima surat panggilan dari kepolisian, namun merasa takut untuk memenuhinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatah menganggap kasus ini sebagai pukulan pahit dan meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Persoalan yang terjadi di madrasah sebenarnya persoalan biasa antara guru dan murid, tapi kemudian dibesar-besarkan. Apalagi sampai muncul denda, itu sangat tidak diharapkan," ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menjunjung tinggi rasa hormat terhadap para ulama dan kiai yang selama ini ikhlas mendidik generasi muda. "Beliau sudah 30 tahun mengabdi. Kita wajib melindungi mereka," ujarnya.
Zayinul menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus ini agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Diharapkan laporan yang ada bisa dicabut dan guru yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuduhan. "Kasus ini harus selesai dan tidak boleh terjadi lagi ke depannya," tegasnya.