ERA.id - Heboh di media sosial tentang penggunaan kendaraan jenis Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mobil itu disebut kendaraan pribadi milik Rudy Mas'ud.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan kendaraan yang digunakan Gubernur Rudy dalam kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim di IKN tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah. Ia pun membenarkan penggunaan pelat nomor KT 1 dipakai dalam rangka tugas kedinasan.
"Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standard protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum," kata Faisal, dikutip Antara, Jumat (6/3/2026).
Lalu, kata Faisal, izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena proses administrasi yang sedang berjalan.
Sementara itu terkait kemiripan mobil itu dengan rencana pengadaan mobil dinas pada APBD Perubahan 2025, Faisal mengatakan jenis yang dipakai berbeda dengan milik pribadi Rudy Mas'ud.
Untuk Mobil Pribadi (Di Kaltim): Tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e. Memiliki panjang kendaraan sekitar 5.052 mm. Sementara Mobil Dinas Pemprov (Di Jakarta): Tipe Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e. Memiliki bodi lebih panjang yakni 5.252 mm.
"Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegasnya.
Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, Pemprov Kaltim mengatakan pihak penyedia (dealer) telah mengirimkan surat balasan yang menyetujui pengembalian kendaraan serta pengembalian dana (refund) secara penuh ke Kas Daerah.
Proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme, penyetoran kembali dana ke Kas Daerah oleh penyedia, penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta dan penyerahan fisik kendaraan kembali ke pihak penyedia.
Guna memastikan seluruh proses pembatalan ini sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi secara intensif dengan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pertemuan daring. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk asistensi aturan.
"Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutup Faisal.