Keluarga Sigap Matikan CCTV Saat KPK Obok-Obok Rumah Ono Surono PDIP

| 02 Apr 2026 18:09
Keluarga Sigap Matikan CCTV Saat KPK Obok-Obok Rumah Ono Surono PDIP
Ono Surono

ERA.id - KPK pada Rabu kemarin menggeledah rumah politisi PDIP Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu.

Saat penggeledahan, keluarga Ono dengan sigap mematikan kamera pengawas atau CCTV. KPK membantah kalau pihaknya yang melakukan itu.

"CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

"Dalam penggeledahan ini, penyidik juga mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,"  tambah Budi.

KPK mengaku sudah menunjukkan administrasi penyidikan sebelum menggeledah. Dalam momen itu, istri Ono Surono, pihak keluarganya, hingga perangkat lingkungan setempat, ikut melihat.

Intinya, kata KPK, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.

"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Budi.

Sementara soal kemungkinan Ono menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, KPK mengaku bisa saja.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkap sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Dua dari delapan orang yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Ade dan ayahnya, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Rekomendasi