ERA.id - Pengacara Togar Situmorang divonis 2,5 tahun penjara atas perkara penipuan senilai Rp1,81 miliar terhadap kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie yang merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002. Majelis Hakim dinilai mengesampingkan hak imunitas Togar sebagai advokat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan seorang advokat tidak bisa dituntut di dalam dan luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik serta sesuai UU. Namun jika advokat melakukan pelanggaran hukum, tetap bisa dikenakan pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Terkait honorarium dalam perkara Togar, Fickar menilai hal itu diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian, di mana pada honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," ucap Fickar, Kamis (7/5/2026).
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sambungnya.
Pengacara Togar, Rinto Maha mengatakan perkara kliennya bukan sekedar persoalan seorang advokat yang dihukum. Kasus ini menjadi perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat, yakni ihwal hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. Dokumen-dokumen itu dikatakan Rinto bukan catatan sepihak. Hal tersebut merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela.
Bila klien tidak puas, maka dapat menggugat secara perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, bisa melapor ke Dewan Kehormatan organisasi advokat. Rinto mengatakan ketidakpuasan klien terhadap kasusnya lalu melapor dengan membungkusnya sebagai penipuan, maka membuat batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur. Dia lalu menegaskan advokat tidak menjual kemenangan ke kliennya.
Dalam honorarium perkara Togar, Majelis hakim memasukkan nilai sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022. Besaran honor ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
"Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana," kata Rinto.
Dia lalu menyebut Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik atau tidak.
"Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual," ucap Rinto.
Kubu Togar pun melawan vonis hakim PN Denpasar dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar, Selasa (28/4), memutuskan vonis penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap advokat Togar Situmorang terkait kasus penipuan terhadap Fanni.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang dua tahun enam bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh H Sayuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Togar Situmorang dinyatakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Perkara bermula ketika korban tersandung kasus sengketa hukum dengan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di Kawasan Pererenan, Badung. Dalam perkara tersebut, terdakwa Togar Situmorang menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp550 juta. Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai.
Namun, jaksa mengungkapkan pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni jika Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, asalkan ada mahar tambahan sebesar Rp1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanny, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni.
Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp1 miliar dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut.
“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanny Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.