ERA.id - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yakni S (36) dipolisikan anak kandung sendiri yakni A yang berusia 19. Kini S mendekam di tahanan Polres Demak. S awalnya tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya harus berakhir lewat hukum seperti yang diterimanya.
Menurut S yang sehari-harinya berjualan pakaian di Pasar Bintoro, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta, datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suami S. Tetapi, S sudah menyingkirkan semua pakaian milik A karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S dikutip dari Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021) lalu.
Karena tahu pakaian A dibuang oleh ibunya, S dan A lalu bertengkar. “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang, sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A lalu melapor ke polisi. Apa tanggapan polisi setelahnya? Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mendamaikan kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum. "Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.