Jenazah Perempuan Dimandikan Perawat Pria Hebohkan Siantar, Dijerat Pasal Penistaan Agama

| 19 Feb 2021 13:41
Jenazah Perempuan Dimandikan Perawat Pria Hebohkan Siantar, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Ilustrasi mayat

ERA.id - Sebuah peristiwa menghebohkan Siantar, Sumatera Utara. Di RSUD Djasamen Saragih, ada empat perawat pria sekaligus pemandi jenazah, didapati memandikan jenazah perempuan yang terkena COVID-19. Kejadian ini terjadi pada September 2020.

Hal tersebut pertama kali disampaikan suami si jenazah, Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Ia merasa kecewa jenazah istrinya dimandikan oleh empat lelaki yang notabene pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Menurutnya, itu bukan muhrim.

Setelah kejadian itu, Fauzi dan sejumlah santri sempat mendatangi MUI Pematangsiantar hingga berujung ke Mapolres Pematangsiantar bersama rombongan demonstran dengan eskalasi yang besar. Mereka menganggap para pemandi jenazah melakukan "penistaan agama" dan harus diadili.

Semakin lama, terungkap pula fakta bahwa saat MUI melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit, Ketua MUI Kota Pematangsiantar, M Ali Lubis menegaskan petugas pria yang bukan mahram memandikan mayat seorang wanita hukumnya haram.

Menurut Ali, dalam pertemuan itu, pihaknya mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah perempuan. Ternyata, pihak RS beralasan tidak ada petugas perempuan untuk memandikan jenazah di RS itu.

Ali menegaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah dalam hukum Islam. "Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.

Tak lama, polisi mendengar aspirasi itu dan menetapkan empat pria pemandi jenazah atau petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih tersebut sebagai tersangka. Kini, kasusnya memasuki babak baru.

Penyerahan tahap II pasca dinyatakan P21, sudah lengkap oleh jaksa. Penyidik polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Siantar, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Kasi Pidum M Chadafi didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar untuk disidangkan. "Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya tim jaksa akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan," jelas Chadafi.

Adapun empat tersangka itu dua di antaranya perawat dan dua lainnya mitra. Keempat pria inisial, DAAY, ESPS, RS dan REP sementara ditahan dengan status tahanan kota terhitung kemarin sampai 20 hari ke depan. Sebelumnya penyidik juga tidak menahan para tersangka.

Para tersangka itu juga hanya dibebankan wajib lapor ke jaksa setiap Minggu dan tidak dibenarkan keluar dari kota Siantar tanpa izin. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penistaan agama.

“Kita pertimbangkan status tahanan tersangka setelah mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain keterbatasan tenaga di Forensik. Keempat tersangka tenaga medis forensik, apalagi dalam situasi pandemi. Jika dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan,” ucapnya.

Selain hal di atas, keempat tersangka juga dianggap kooperatif dan siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Chadafi melanjutkan, tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah, jika nantinya dalam fakta persidangan terungkap adanya nama lain.

Dalam perkara pemandian jenazah perempuan oleh empat laki-laki ini, Kejari Siantar menetapkan Erwin Nasution dan Rahmah Hayati Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Untuk diketahui, pasca jenazah wanita dimandikan oleh petugas Forensik laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih diberhentikan. Sikap itu juga didukung oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah saat menjawab tuntutan demonstran di Lapangan Adam Malik, Senin (5/10/2020) silam.

Rekomendasi