Nama Gisel Trending Lagi, Dibandingkan dengan Kasus Ibu-Ibu di NTB Ini

| 21 Feb 2021 08:26
Nama Gisel Trending Lagi, Dibandingkan dengan Kasus Ibu-Ibu di NTB Ini
Gisella Anastasia (Instagram)

ERA.id - Nama Gisel tiba-tiba trending di Twitter. Sebabnya adalah, kasusnya dibandingkan dengan hukuman yang harus diterima oleh empat ibu rumah tangga (IRT) yang mesti ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya, karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dua dari empat IRT itu membawa balita dan menyusui di dalam penjara. Itu yang kemudian memantik warganet mengungkit kisah Gisel yang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan alias ia punya anak berumur 4 tahun.

Beberapa waktu yang lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memang menngatakan, Gisel tidak ditahan karena alasan kemanusiaan dan tersangka kooperatif.

Sedangkan alasan kedua yakni Gisel mempunyai anak yang masih balita. "Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Kasus Gisel karena video vulgar memang beda dengan kasus para ibu di atas, mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan melalui protes. Semuanya diawali karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. 

Diduga, ulah pabrik itu membuat anak-anak sakit akibat polusi yang dikeluarkan pabrik itu. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

Empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.

Untuk diketahui, salah satu anak berusia empat tahun dari IRT yang ditangkap polisi itu, meninggal dunia akibat sesak napas yang diduga akibat terpapar polusi pabrik.

Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, mengatakan perlakuan aparat terhadap IRT sangat kontras saat menangani kasus Gisel. 

"Itu seharusnya hal yang sama diberlakukan seperti Gisel (penyanyi Gisella Anastasia). Efek kerusakan justru lebih kepada Gisel dibandingkan ibu-ibu ini," kata Yan di Mataram, Sabtu (20/2/2021) dikutip dari Viva.

Penanganan kasus artis dan rakyat jelata pun dibandingkan. Menurutnya aparat memilih langkah yang sangat jauh berbeda. Padahal tindakan mereka yang dituduh merusak hanyalah membuat penyok atap berbahan spandek gudang pabrik rokok.

“Kok bisa dipenjara, apalagi ada anaknya, dan saat ini kondisi pandemi. Penjara rentan juga pandemi," katanya. Dia menyesali sikap aparat yang terlalu cepat menangani kasus itu.

Rekomendasi