Pengejek Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ditangkap, Polres Solo Digugat ke Pengadilan

| 22 Mar 2021 20:21
Pengejek Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ditangkap, Polres Solo Digugat ke Pengadilan
Pengejek Gibran (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Yayasan Mega Bintang mengajukan gugatan praperadilan pada Polresta Solo karena menangkap Arkham Mukmin. Arkham Mukmin merupakan mahasiswa yang membully Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Mega Bintang, Senin (22/3/2021). Materinya yakni penangkapan Arkham Mukmin yang dianggap tidak sah. '

”Beberapa waktu lalu dia dijemput atau istilahnya polisi diamankan, tapi menurut saya ditangkap, oleh Polresta Solo karena memposting kritikan melalui Instagram,” kata Ketua Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman.

Dari rilis yang disampaikan ke media, kalimat yang digunakan yakni upaya penjemputan. Namun, Mabes Polri kemudian meralat dengan yang bersangkutan datang sendiri dan minta maaf.

”Tapi sampai saat ini dari Kapolresta Solo juga belum ada ralat. Artinya tetap masih menggunakan kata penjemputan,” kata Boyamin.

Menurutnya dari sisi hukum, penjemputan ini berarti penangkapan. Sebab penjemputan dari kepolisian sama saja dengan menangkap.

”Makanya saya ajukan gugatan karena tidak sahnya penangkapan pada Arkham ini. Sebab dia hanya menyampaikan kritik,” katanya.

Selain itu berdasarkan Surat Edaran Kapolri tahun 2021, dugaan pencemaran nama baik pelapornya harus yang bersangkutan langsung yang datang ke kepolisian.

”Kuasa hukum saja tidak boleh,” katanya.

Dalam persoalan ini, Gibran sebagai pihak yang bersangkutan tidak melaporkan ke kepolisian. Sehingga penjemputan pada Arkham dimaknai sebagai penangkapan tidak sah.

”Secara administrasi, kalau ada penjemputan berarti harus ada surat-surat. Saya belum tahu ini. Makanya saya ajukan gugatan agar polisi bisa membuktikan proses administrasi penjemputan, pengamanan atau penangkapannya,” jelas Boyamin.

Rekomendasi