ERA.id - Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penyekatan di tujuh lokasi di wilayah Bogor sebagai langkah mengawal pelarangan mudik yang efektif berlaku dari tanggal 22 April 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan 504 personel itu terdiri dari 210 polisi, 42 TNI, Dishub 105 orang, 105 orang Satpol PP, dan 42 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Penyekatan dilakukan nonstop. Nantinya dalam setiap pos penyekatan dijaga tiga regu personel. Sehingga, masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian 24 jam," jelas Harun, Minggu (25/4/2021).
Dia menyebutkan, tujuh pos penyekatan itu tersebar di wilayah perbatasan, yakni Puncak, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Parung, Jasinga dan Cibinong.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin melarang warga luar Jabodetabek masuk ke Bumi Tegar Beriman, meskipun telah membawa surat hasil rapid antigen.
"Karena ada larangan mudik berlaku sejak 22 April. Jadi, meski bawa rapid antigen, yang dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk. Jika masih warga sekitar Jabodetabek, asalkan membawa surat rapid antigen baru boleh masuk Kabupaten Bogor," katanya.
Kata Ade, pada posko-posko pemeriksaan, petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin keluar Jabodetabek.
"Warga Bogor juga tidak diizinkan untuk keluar. Seperti ke Sukabumi, Cianjur maupun Lebak, itu akan kami putar balik," pungkasnya.