ERA.id - Seorang lurah dan linmas di Kelurahan Gajahan diancam dicopot jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mereka terancam diberhentikan karena diduga melakukan pungutan liar berkedok mengedarkan iuran zakat.
Hal ini disampaikan Gibran melalui siaran pers yang disampaikan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (1/5/2021). Gibran mengatakan bahwa linmas yang bersangkutan mengedarkan pungutan berkedok zakat dengan sarana surat. Di dalam surat ini ditanda tangani oleh Lurah Gajahan.
"Untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang mengenakkan ini, terutama pada warga Gajahan," ujar Gibran.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Pemkot Solo. Dari hasil penelusuran, sudah ada Rp11,5 juta uang yang terkumpul dari iuran masyarakat tersebut.
"Makanya uang yang terkumpul akan langsung kami kembalikan," katanya.
Sementara untuk oknum yang bersangkutan, ia telah memberikan instruksi pada Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika oknum yang bersangkutan terbukti bersalah, maka ia akan dijatuhi sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Kalau terbukti bersalah akan langsung saya copot," tegasnya.
Ia juga akan melihat apakah kasus serupa terjadi di kelurahan lainnya atau tidak. "Akan kami cek ke kelurahan lainnya kalau terjadi kasus serupa," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani menambahkan untuk melakukan pencopotan pegawai harus melalui proses pemeriksaan dan pembinaan dari tim kepegawaian. "Kayak nyopot klambi wae (seperti mencopot baju saja). Ada tim yang akan memeriksa dulu," katanya.
Oknum lurah yang bersangkutan, saat ini masih aktif. Pemkot Solo akan melaukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab dalam surat tersebut Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) turut tanda tangan.
”Iya, mereka ikut tanda tangan. Makanya akan kita periksa dulu,” ucapnya.