Rampok dan Bunuh Satpam Gudang Rokok, Pelaku S Terancam Hukuman Mati

| 22 Nov 2021 13:44
Rampok dan Bunuh Satpam Gudang Rokok, Pelaku S Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polisi membekuk pencuri dan pembunuh penjaga gudang rokok bernama Suripto di Jalan Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021) lalu.

Adapun tersangka berinisial RSMM alias S diringkus, di kediamannya, Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) lalu.

"Langkah penangkapan diteruskan dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti," terang Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (22/11/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita emas, handphone, sepeda motor, linggis kecil untuk menganiaya korban. Selain itu, juga diamankan palu dan tiga batang besi yang digunakan pelaku unutk membongkar brankas.

"Jadi hasil pencurian di gudang ini digunakan untuk membeli perhiasan emas, membayar hutang, membeli sepeda motor," ujarnya.

Masih dari keterangan Kapolres Surakarta, uang brankas Rp310.109.900 juga digunakan pelaku untuk membuka sejumlah buku tabungan baru.

Brankas itu diangkut pelaku menggunakan troli dan dibawa ke rumah dengan motor. Setelah diambil isi, brankas dibuang di sungai desa Tekil. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam Pasal berlapis.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tuturnya.

Kemudian, para tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi