Ingat Kasus Pria yang Jadikan Patung Macan Polda Jabar sebagai 'Mainan'? Ini Kelanjutannya

| 31 Jan 2022 13:29
Ingat Kasus Pria yang Jadikan Patung Macan Polda Jabar sebagai 'Mainan'? Ini Kelanjutannya
Aksi pria yang menunggangi Patung Maung Lodaya, di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Ist)

ERA.id - Aksi pria yang menunggangi Patung Maung Lodaya, di Kota Bandung, beberapa waktu lalu, disoroti polisi.

Ternyata, setelah beberapa tersangka ditahan, terkuak fakta kalau aksi tersebut dimotori Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya membekuk 12 orang tersangka berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN.

"Satu di antaranya, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR," tutur Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (31/1/2022).

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Setelah itu, petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali berorasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan, GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta.

Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.

Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi