ERA.id - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyatakan kota Solo berstatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM di Jawa Bali Solo berstatus level 3.
Terkait hal ini Teguh menyampaikan jika level 3 di Solo Raya ini berdasarkan atas aglomerasi. Sehingga biarpun Solo dan Klaten secara data berada di level 4, namun Kota Solo akan mengikuti daerah lain yang dalam satu aglomerasinya.
”Kita hanya mengikuti yang lain. Tapi secara keseluruhan (daerah aglomerasi), kita ikut level 3. SE (Surat Edaran Wali Kota) juga level 3,” ucap Teguh saat ditemui Selasa (8/3/2022).
Status level 3 ini tetap diterapkan meski angka kasus Covid-19 di Solo Raya paling tinggi dibandingkan daerah lainnya. Termasuk Bed Ocupancy Rate (BOR) yang juga tinggi.
”Dan angka kematiannya yang sampai 20 orang dalam seminggu. Tapi kita tetap level 3. Sebab semua (daerah aglomerasi Solo Raya) level 3,” ucapnya.
Meski data jumlah kasusnya setara dengan PPKM level 4, namun Teguh menyatakan tidak ada pelonggaran. Termasuk aturan untuk kunjungan di pusat perbelanjaan dan beberapa aturan lainnya mengacu pada aturan PPKM level 3.
”SE kita di level 3,” ucapnya.
Kondisi ini juga pernah terjadi pada puncak kasus tahun lalu, dimana Solo secara data sudah masuk ke level 2, namun harus mengikuti aturan aglomerasi di level 3.
”Sama seperti dulu saat level 2, kita harus menerapkan juga level 3 karena hanya dua daerah saja,” katanya.
Kami juga pernah menulis soal PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 7 Maret, Tujuh Daerah Berstatus Level 4 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!