Di Bulukumba Sulsel Pembalap Liar Dihukum dengan Disuruh Mengaji, Polisi: Biar Jera...

| 11 Apr 2022 07:48
Di Bulukumba Sulsel Pembalap Liar Dihukum dengan Disuruh Mengaji, Polisi: Biar Jera...
Polisi memberi sanksi kepada pembalap liar dengan hukuman mengaji (Polres Bulukumba)

ERA.id - Polres Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi kepada pembalap liar dengan hukuman mengaji saat ditangkap dalam operasi Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah.

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," tutur Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Desi Ayu, Sabtu silam.

Melalui model pendekatan program ngaji on the road seperti ini, kata Ayu, dinilai lebih efektif kepada para remaja yang sering ikut balapan liar apalagi saat bulan puasa.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil termasuk menekan angka kecelakaan.

Pihaknya pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok. Syaratnya, apabila surah pendek dalam Al-Qur'an yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya.

Sejauh ini, pekan pertama Ramadan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor. Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita maksimal tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idulfitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya.

Rekomendasi