Mantan Kepala Desa di Lebak Tega Cabuli Keponakannya Sendiri Berumur 13 Tahun

| 30 Jun 2022 18:05
Mantan Kepala Desa di Lebak Tega Cabuli Keponakannya Sendiri Berumur 13 Tahun
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - AB (51), seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli anak di bawah umur, bahkan korban merupakan keponakannya sendiri.

Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik, mengatakan tindakan bejat tersebut yang dilakukan mantan kepala desa setempat dengan keponakannya pada Senin (27/6/2022) kemarin.

"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga saat itu juga, kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 28 Juni 2022," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Kejadian ini bermula saat korban yang masih berusia 13 tahun tengah bermalam di rumah pelaku. Korban hendak menemani istri dari mantan kepala desa tersebut.

"Korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku. Namun, pada saat kejadian itu, rumah pelaku dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya tidak ada di rumah, sehingga tinggal pelaku dengan korban," ungkapnya.

Melihat kondisi yang tengah sepi, pelaku mulai gencar melakukan aksinya. Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.

"Pelaku meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak. Kemudian pelaku membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya," jelasnya.

Pelaku pun memaksa membuka celana korban hingga akhirnya tidak mengenakan pakaian. Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan dan mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku juga memberi uang Rp50 ribu untuk tidak memberi tahu orang lain," ucap dia.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Asep langsung melaporkan dan menceritakan kejadian tersebut ke bibinya.

"Akhirnya bibinya pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Sehingga melaporkan aksi bejat pelaku ke kami (Polsek Cilograng)," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ucapnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU N. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.

Rekomendasi