ERA.id - Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf resmi bercerai setelah gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo atau yang biasa disebut Ragahdo mengatakan putusan sudah didapat sekitar pukul 09.00 WIB dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan Tasya.
"Pada pokoknya putusan dari perkara perceraian ini antara penggugat klien kami (Tasya) dengan tergugat (Ahmad), pada pokoknya mengabulkan permohonan kami. Jadi, dalam putusan diputus bahwa perceraian ini syarat-syarat yang kita ajukan itu sudah terpenuhi sehingga diputus cerai," ucap Ragahdo saat ditemui di kawasan Ashta District 8, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Putusan itu juga menetapkan hak asuh anak secara bersamaan. Kesepakatan itu sudah dibuat sejak sidang pertama dan disetujui oleh kedua belah pihak.
"Nanti untuk waktunya orang tua bisa membagi," lanjutnya.
Ragahdo menambahkan bahwa kliennya memang sudah resmi cerai, namun tergugat (Ahmad) memiliki hak untuk banding.
Sementara itu, rekan kuasa hukumnya, M. Fattah Riphat atau dikenal Riphat, menjelaskan bahwa pihak Ahmad masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding.
"Secara hukum diberikan waktu selama 14 hari. Pada prinsipnya kalau kami penggugat, ya kami menerima karena memang apa yang kami mintakan itu dikabulkan. Sehingga, ya kita melihat ke depannya saja. Kalau misalnya tidak ada banding ya berarti putusan ini nanti, telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht," jelas Riphat.
Meski sudah resmi berpisah, hubungan Tasya dan Ahmad disebut masih terjalin baik. Keduanya tetap berkomunikasi untuk urusan anak, namun tidak diizinkan untuk menginap.
"Sudah disepakati bersama. Jadi bapaknya tetap bisa main, tetap bisa ngurus, sama-sama sih sebenarnya. Jadi kita enggak mau sudah cerai terus jadi musuhan. Kan ada anak yang harus diperhatikan dan pertumbuhan anak itu kan yang utama," ucap Riphat.
Tasya Farasya menikah dengan Ahmad Assegaf pada 18 Februari 2018. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak.