ERA.id - Pemimpin sekte sex Adnan Oktar atau yang dikenal sebagai Harun Yahya divonis penjara 8.658 tahun dalam persidangan ulang yang digelar di pengadilan tinggi Turki pada Rabu (17/11/2022).
Dikutip dari The Jerusalem Post, Harun Yahya terbukti terlibat dalam organisasi teroris, pelecehan seksual, merampas kebebasan seseorang, melakukan spionase dan pencucian uang.
Pengadilan sebenarnya menjatuhkan hukuman penjara 891 tahun kepada Harun Yahya atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun, pengadilan juga menyatakan Adnan bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh antek-anteknya, sehingga total hukuman penjara menjadi 8.658 tahun.
10 terdakwa lain yang merupakan bagian dari aliran sesat juga dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara.
Harun Yahya ditangkap pada 2018 lalu, bersama ratusan pembantunya oleh polisi Istanbul. Dia digerebek di vilanya karena dituduh menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam.
Menanggapi vonis itu, Harun Yahya mengaku bahagia atas keputusan hakim. Dia yakin Tuhan telah membuat keputusan tersebut.
"Kami memiliki cinta penuh untuk anda. Kami memiliki kepercayaan penuh pada pemerintah Turki. Islam akan menguasai dunia, Turki akan menjadi negara yang indah. Semoga keputusan ini akan membawa manfaat," jelas Harun Yahya dikutip dari Anadolu.