ERA.id - Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (26/11/2020) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada pria yang memimpin kelompok pemerasan konten porno daring yang mengorbankan puluhan perempuan.
Cho Ju-bin, 24 tahun, dituduh bersalah karena menjalankan jaringan 'perbudakan virtual' yang merugikan 74 perempuan. Cho melakukan aksinya dengan mengancam akan membeberkan rahasia sensitif para wanita tersebut, termasuk 16 remaja, kecuali mereka mau mengirimkan foto-foto mereka dalam pose-pose seksual yang menjijikkan, bahkan kadang kasar, selama bulan Mei 2019 hingga Februari 2020.
Pengadilan Distrik Sentral Seoul memutuskan bahwa Cho melanggar hukum kriminal dan perlindungan anak dengan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Ia juga dianggap menjalankan organisasi kriminal, demikian disampaikan Reuters mengutip dari media lokal Yonhap.
Kuasa hukum Cho belum bisa dimintai keterangan. Namun, saat Cho ditahan polisi pada bulan Maret, ia menyatakan akan meminta maaf kepada para korbannya.
"Terdakwa telah memancing dan mengancam banyak korban dalam berbagai cara agar ia bisa memproduksi konten pornografi dan menyebarkannya ke banyak orang," tulis Yonhap mengutip hakim yang dikabarkan memimpin persidangan tersebut.
"Ia (Cho) khususnya menyebabkan luka yang mendalam pada para korban karena mempublikasikan identitas mereka."
Kasus tersebut menjadi skandal nasional, hingga jutaan warga Korea Selatan menandatangani petisi agar pemerintah membeberkan identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya anggota kelompoknya, namun, juga mereka yang ikut membayar hingga 1,5 juta won (Rp19,2 juta) untuk menonton konten video dan foto yang penuh aksi pelecehan tersebut.
Polisi setempat dikabarkan telah menangkap daftar 124 tersangka. Sementara itu, 18 operator ruang chat Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho. telah ditahan menyusul hasil investigasi atas kasus kejahatan seksual yang terjadi sejak akhir tahun lalu.