ERA.id - Otoritas Proteksi Data Norwegia menyatakan bakal memberi denda 100 juta crown Norwegia, atau setara Rp164 miliar, ke perusahaan pengelola aplikasi kencan gay Grindr atas tuduhan pengungkapan data pribadi pengguna kepada pihak pengiklan.
Melansir Reuters, institusi pemerintahan Norwegia mengakui bahwa denda yang diberikan pada Grindr adalah denda tertinggi yang pernah diberikan ke suatu perusahaan. Angka tersebut hampir 10 persen dari estimasi pemasukan Grindr secara global.
Pihak pemerintah Norwegia sendiri melihat pelanggaran aturan yang dilakukan Grindar "cukup parah".
Pengelola Grindr diberi waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi tuduhan tersebut, lapor Reuters. Setelah tanggal itu, Otoritas Proteksi Data Norwegia akan membuat keputusan final terhadap pelanggaran yang terjadi.
Grind sendiri berpusat di Amerika Serikat dan menasbihkan diri sebagai aplikasi media sosial terbesar di dunia untuk komunitas gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBT+). Reuters mengaku belum bisa mendapatkan komentar dari pengelola aplikasi ini.
Membahayakan Kaum Gay
Aturan proteksi data di Eropa, begitu juga di Norwegia, telah memuat sejumlah aturan tentang bagaimana data pengguna boleh dikumpulkan, diproses, dan dibagikan.
Konsul Konsumen Norwegia (NCC), sebuah organisasi pengawasan non-profit, pada Januari 2020 merilis laporan bahwa Grindr membagikan data pengguna kepada pihak ketiga, yaitu pihak periklanan dan marketing. Data yang dibagikan mencakup IP address, advertising ID, lokasi GPS, umur, dan jenis kelamin.
Dalam situasi tertentu, pendistribusian informasi semacam ini berisiko bagi para pengguna jika yang bersangkutan tingal di negara-negara yang menganggap homoseksualitas sebagai hal yang ilegal, sebut NCC dalam laporan itu.
NCC mendukung pemberian denda pada Grindr sebagai sebuah kemenangan atas privasi pengguna, seperti mereka tulis dalam sebuah pernyataan, Selasa.