ERA.id - Sidang mediasi kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Namun, artis yang kerap disapa Jedar dan suaminya justru tidak hadir. Mediasi kali ini hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Roland E Potu. Ia mengatakan kliennya tak bisa hadir karena ada urusan di Bali.
"Memang ada urusan di Bali, kami selaku kuasa hukum juga mewakili hari ini. Dia sudah datang dua kali dan kami kuasa hakim datang bersama-sama dan akhirnya sudah diserahkan kepada kami," kata Roland Potu, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Roland mengatakan mediasi gagal karena ada beberapa hal yang tidak disepekati oleh kedua belah pihak. Sehingga, sidang nantinya akan kembali dilanjutkan.
"Ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak. Dari pihak penggugat, pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal. Akan dilanjutkan ke materi persidangan selanjutnya," tutur Roland Potu.
Roland mengatakan mediasi gagal karena Jessica dan Vincent masih bersikeras dengan prinsipnya. Sementara, Steffanus belum pernah hadir selama persidangan mediasi.
"Memang sebagaimana tadi kita sudah sampaikan juga, listing perdamaian dari pada pihak tergugat Mba Jedar dan Pak Vincent selaku klien kami. Tetap pada prinsipnya," ujar Roland.
Steffanus yang belum kunjung hadir selama persidangan, membuat Jessica dan Vincent enggan untuk mediasi. Bintang film Dealova ini ingin Stefanus hadir di ruang sidang dan mediasi dilakukan secara tatap muka.
"Meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung, dalam bentuk perdamaian apapun kita menolak. Yang tadi kita sampaikan, akhirnya sudah diputuskan mediasi telah dinyatakan gagal dan dilanjutkan sidang selanjutnya," jelas Stefanus.
Sebelumnya, Steffanus mengajukan gugatan perdata terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 September 2022.
Gugatan balik ini berawal dari adanya laporan Jessica dan Vincent terhadap Steffanus ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil. Ibu anak dua ini menyebut ada 11 mobil miliknya disewakan kepada Stefanus.
Diduga mobil-mobil itu lenyap di tangan Steffanus. Selain itu, Jessica juga mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Jedar dan Vincent juga sudah tiga kali gagal menjalani mediasi.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.