Klarifikasi RCTI dan iNews Soal Gugat Penyiaran ke MK, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan

| 30 Aug 2020 13:35
Klarifikasi RCTI dan iNews Soal Gugat Penyiaran ke MK, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan
RCTI dan iNews Gugat Penyiaran ke MK (Foto: YouTube/Deddy Corbuzier)

ERA.id - Dua stasiun TV dikabarkan mengunggat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Dua stasiun TV ini adalah RCTI dan iNews. Kedua stasiun TV itu meminta kepada setiap siaran yang menggunakan internet harus tunduk kepada UU Penyiaran.

Jika tidak, khawatirnya akan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix. Ramainya pemberitaan uji materi UU Penyiaran dilakukan RCTI dan iNews menarik perhatian Deddy Corbuzier.

Sebagai content creator, Deddy merasa konten kreator nantinya tidak akan bebas untuk menghasilkan sebuah karya apabila undang-undang tersebut sudah terbit.

Melalui kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Direktur Program & Akuisisi RCTI Dini Putri dan Direktur Legal MNC Media Chris Taufik memberikan klarifikasi terkait gugatan penyiaran ke MK.

Awalnya, Deddy mendapatkan keluhan dari beberapa content creator yang merasa RCTI telah mempersulit content creator. 

"Conten creator marah-marah karena RCTI seenaknya, RCTI mau ngambil jatah kita sebagai content creator, Anda mau matikan kami semua, apa benar Anda berdua yang bertanggung jawab mengenai hal itu," tanya Deddy.

Dini mengaku jika RCTI dan iNews punya tujuan baik untuk mengamankan para content creator. Pasalnya, peraturan ini bukan ditujukkan untuk si konten kreator. Melainkan perusahaan yang menaungi media sosial penyedia layanan OTT (over-the-top). Ini tempat dimana mereka menuangkan segala aktivitasnya.

"Di TV, pada saat programnya Deddy kena KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang ditegur dan dipidanakan bukan Deddy, tapi TV-nya. Sama dengan OTT tadi, kalau ada konten dari content creator yang tidak sesuai, urusannya adalah OTT korporasi tadi dengan regulasinya. Itu yang belum ada. Jadi anggapan content creator dilarang begini begitu, itu enggak bisa," tutur Dini.

Deddy mengartikan jika tak ada larangan para content creator untuk berkarya tanpa harus izin terlebih dahulu. 

"Jadi enggak ada larangan buat content creator enggak boleh streaming atau harus izin dulu?" tanya Deddy.

"Enggak ada bicara itu sama sekali," jawab Dini.

Chris Taufik menambahkan RCTI dan iNews akan melindungi para content creator dari segala bentuk pidana. Walaupun sebenarnya konten yang disajikan dianggap melanggar aturan, tetap saja perusahaan yang menanungi media sosial tersebut bersalah. Dini mengibaratkan TV, yakni apabila ada kesalahan maka TV yang salah. Meskipun kesalahan itu yang buat artisnya sendiri.

"Contoh artis A atau B berimprovisasi di TV, lalu bikin kesalahan, itu tanggung jawab TV. Walaupun artis yang bikin salah, tetap TV yang disalahkan," timpal Dini.

Rekomendasi