ERA.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membeberkan kronologi penangkapan Millen Cyrus dan temannya terkait narkoba. Saat penangkapan Millen berada di dalam kamar mandi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait transaksi jual-beli narkoba di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
“Kita mendapatkan informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba lalu juga akan di beli. Lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel,” kata AKBP Ahrie Sonta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat jumpa pers, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penyelidikan, di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa 0,36 gram sabu, satu alat hisap yang dibuat dari botol air mineral, dan satu botol minuman beralkohol.
“Ada bong (alat hisap) satu, lalu ada sabu 0,36 gram, dan satu minuman keras,” ungkap AKBP Arhie Sonta.
Kasus ini bermula saat Millen diminta OR (dpo) untuk menemani temannya, JR di sebuah hotel di Jakarta Utara. OR yang datang ke kamar hotel itu juga turut membawa teman perempuannya beserta paket sabu.
“Sabunya di antar oleh orang (OR) kita masih melakukan penyidikan ada 2 orang kita masih lakukan penyelidikan sampai sekarang,” ujar Arhie Sonta.
Sebelum menikmati sabu bersama-sama, Millen dan ketiga temannya itu lebih dulu menikmati minuman beralkohol, yang juga menjadi barang bukti saat penggeledahan.
Kemudian OR mengeluarkan paket sabu yang tersimpan di dalam plastik. Secara bergantian, Millen, OR, dan teman wanitanya mengkonsumsi sabu di dalam kamar mandi, sementara JR hanya duduk di kamar tamu.
Sayangnya saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri, dengan jajaran timnya hanya menemukan Millen di dalam kamar mandi dan rekannya JR di kamar tamu.
Begitu juga dengan hasil urine dari Millen Cyrus dan JR. Keduanya memiliki hasil berbeda, Millen dinyatakan positif sedangkan JR negatif.