ERA.id - Selebgram sekaligus sahabat Rachel Vennya, Vicky Alaydrus kini menjadi perbincangan publik. Rachel Vennya yang kini sudah berstatus janda karena telah bercerai dengan Niko Al-Hakim, Vicky Alaydrus dikabarkan juga mengikuti jejak tersebut.
Melalui akun Instagram Lambe Turah, terdapat video singkat yang diduga Vicky Alayadrus mendatangi Pengadilan Agama. Ia mengenakan blouse hitam yang dipadukan celana panjang putih.
Vicky Alaydrus berada di depan ruang sidang yang ditemani seorang pria berpenampilan rapih. Diunggahan selanjutnya, akun gosip itu mengunggah data pengadilan agama Bekasi.
Gugatan cerai diduga Vicky Alaydrus (Foto: Instagram/@lambe_turah)
Vicky Alaydrus menjalani sidang kedua dan pengacaranya Tesa Prayogi Putra SH. Rupanya, pengacara tersebut dipilih juga oleh Rachel Vennya saat menangani perceraiannya.
Terdapat juga nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS. Sayangnya, penggugat dan tergugat namanya masih disamarkan. Tertulis juga sidang pertama pada Selasa (26/1/2021). Sementara, panggilan tergugat pada Selasa (23/2/2021).
Lambe Turah menyatakan penggugat bernama Rifkiya Binti Idrus Zainal Abidin. Sementara tergugat adalah Hasan Bin Abu Bakar.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen. Mereka yakin jika Vicky dan Hassan Alaydarus bakal bercerai sama seperti sahabatnya, Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim.
"Tapi emg keliatan sih dari cara baba perlakuin mamamiw tuh keliatan kalo dia merasa bersalah dan perlakuan mamamiw ke baba keliatan kalo udh kecewa," tulis @dy*****__
"Teman cere, sebagai teman yang baik jadi ikutan cere. Jadi gitu ilmu cocoklogi," komentar @icaa*****a
"Haduh pertemanan jaman sekarang cerai ngajak-ngajak," timpal @inta*****na__
Sebelumnya, hubungan rumah tangga Vicky dan Hassan Alaydarus memang dikabarkan retak. Hal ini bermula dari rasa kecurigaan para penggemar karena keduanya tidak pernah memperlihatkan kebersamaan lagi seperti dulu.
Sampai saat ini, baik dari pihak Vicky maupun Hassan Alaydarus masih belum memberikan klarifikasi terkait kabar perceraian yang menimpa keduanya.