Dua Kali Mediasi, Adly Fairuz Bersikeras Ingin Penjarakan Mertua Gara-Gara Cuitan KDRT

| 06 May 2021 11:45
Dua Kali Mediasi, Adly Fairuz Bersikeras Ingin Penjarakan Mertua Gara-Gara Cuitan KDRT
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi (Foto: Instagram/@adlyfayruz)

ERA.id - Sampai saat ini, perseteruan antara Adly Fairuz dan ibu mertuanya, Yulia Irawati masih belum menemukan titik terang. Bermula dari cuitan sang mertua yang menulis tudingan Adly Fairuz melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anaknya, Angbeen Rishi.

Tak main-main, bintang film Coblos Cinta ini menyeret ibu mertuanya ke jalur hukum dan enggan untuk berdamai. Adly Fairuz melaporkan mertuanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Yang melaporkan atas nama SA pengacara MAF. Terlapornya dari YW mertua dari MAF. Dilaporkan ke Metro Jaya tentang pencemaran nama baik itu bulan Desember 2019 yang lalu dan diatur Pasal 27 ayat 1 UU ITE," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube Cumi Cumi pada Kamis (6/5/2021).

Kasus tersebut juga sempat diklarifikasi oleh Adly Fairuz, Angbeen Rishi dan ibu mertua, Yulia Irawati. Namun, Angbeen membantah semua tudingan ibunya mengenai Adly Taher melakukan KDRT.

"Kita klarifikasi semua baik dari pelapor saudara MAF sendiri, istri MAF, terlapor sudah klarifikasi. Ada beberapa saksi-saksi sudah klarifikasi dan beberapa bukti diperlihatkan," kata Yusri Yunus.

"Kenyataan saat diklarifikasi, istri MAF tidak mengakui bahwa dia tidak pernah menyampaikan kepada ibunya atau saudara YW. Nah, ini jadi dasar pelaporan," lanjutnya.

Rupanya, Adly Fairuz dan Yulia sudah menjalani mediasi sebanyak dua kali. Kenyataannya, Adly Fairuz tetap bersikeras tak mau berdamai dan menjalani laporannya itu. Laporan dari Adly Fairuz itu saat ini sudah naik tahap menjadi penyidikan.

"Awalnya sempat penyidik melakukan mediasi karena ini yang dilaporkan mertua kandungnya sendiri, orangtua kandung istrinya. Penyelidik berharap mediasi. Sudah dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor, harapan terlapor namanya orangtua sama aja orangtua sendiri," papar Yusri Yunus.

"Namanya hukum ya hukum, tapi tidak ada titik temu. Tetap pelapor saudara MAF ngotot tetap dilanjutkan kasusnya. Kemudian bergulir sampai sidik, lalu keluar surat kapolri surat pencemaran nama baik," lanjutnya.

Rekomendasi