Hadiri Sidang Perceraian Dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad: Saya Pasrah, Ikhlas

| 05 Oct 2021 16:35
Hadiri Sidang Perceraian Dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad: Saya Pasrah, Ikhlas
Sidang cerai tyna kanna dan kenang mirdad (instagram/kenangmirdad)

ERA.id - Kenang Mirdad akhirnya datang ke persidangan perceraiannya dengan Tyna Kanna, Selasa (5/10/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kenang mengaku dirinya pasrah dan ikhlas menerima keputusan akhir dari hasil persidangan.

Selama persidangan berlangsung Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya bertemu dan duduk di dalam satu ruangan bersama. Keduanya hadir untuk menjalankan proses mediasi pertama atas sidang perceraian mereka.

Kenang yang datang ditemani oleh adiknya Naysila Mirdad mengaku pasrah dan ikhlas dengan apa yang menimpa rumah tangganya. Dia percaya apa pun yang terjadi adalah keputusan yang terbaik bagi mereka.

"Kalau dari pihak saya sih saya lebih ke pasrah aja, ikhlas. Apa pun yang terjadi dengan ini ya saya yakin hasil keputusan sidang ini yang terbaiklah buat kita beruda. Tapi kalau dari saya lebih ke ikhlas," kata Kenang Mirdad, dikutip YouTube KH Infotainment, Selasa (5/10/2021).

Proses mediasi yang berlangsung itu tercatat berjalan selama dua jam. Dalam mediasi tersebut, Kenang dan Tyna dianjurkan oleh hakim moderator untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangganya.

Anjuran rujuk tersebut disampaikan oleh pihak pengacara Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi yang turut mendampingi selama proses mediasi berlangsung.

"Karena ini mediasi pertama kami hanya dipertemukan, disarankan untuk rujuk pastinya oleh hakim mediator. Penggugat dan tergugat ini disarankan untuk rujuk," kata Zikri.

Sebelum memutuskan untuk rujuk Kenang dan Tyna dianjurkan untuk berunding untuk membahas kesepakatan bersama. Rundingan tersebut nantinya akan dirangkun dan dituangkan ke dalam nilai-nilai khsusu sebelum dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Tyna Kanna tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad setelah 12 tahun bersama. Tyna mendaftarkan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan apda 30 Agustus 2021.

Rekomendasi