ERA.id - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan menuai sorotan dari banyak pihak, termasuk Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku geram sekaligus tak menyangka Rachel Vennya bisa menjalankan karantian hanya tiga hari di Wisma Atlet.
Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Nikita Mirzani ikut bersuara atas kasus Rachel Vennya. Niki menyampaikan keluhannya terkait ketidakadilan dirinya yang harus menjalankan karantina di hotel, bukan di Wisma Atlet seperti Rachel Vennya.
"Teruntuk kogasgabpad COVID 19. Itu ada org yang kabur piye toh. Waktu saya plng dari Turkey aja hotel udh dipilihin dari bandara. Lah ini kok boleh di Wisma Atlet?" tulis Nikita Mirzani.
Lalu, kata Nikita, penempatan karantina kesehatan di Wisma Atlet seharusnya diperuntukan bagi orang-orang tertentu saja seperti TKW dan pelajar. Dia pun menganggap bahwa satgas Covid-19 tebang pilih lantaran Rachel Vennya bisa menjalankan karantina di Wisma Atlet.
Bukan hanya itu saja aturan karantina kesehatan bagi orang-orang yang baru saja bepergian dari luar negeri mewajibkan karantina selama delapan hari. Namun diketahui Rachel Vennya hanya menjalankan karantina mandiri selama tiga hari saja.
"Berarti pilih2 atau gimana??? Trs knp itu org bisa 4 hari yang lain 8 hari. Jangan bikin org yang karantina lainnya jadi pada iri dengki dong," tegasnya.
Atas kasus Rachel Vennya yang terbukti kabur dari karantina kesehatan, Nikita Mirzani mengaku dia enggan melakukan karantina selama delapan hari dan memilih Wisma Atlet sebagai lokasi karantinanya.
Bagi Nikita hal itu dia sampaikan sebagai bentuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Klo gitu next week saya ke Europa plng ga mau di karantina di hotel mahal yah maunya di Wisma Atlet dan ga mau 8 hari tapi 3 hari aja cukup, piye??? Kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya Komdam Jaya yang diwakili oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS membenarkan adanya oknum TNI berinisial FS yang membantu Rachel Vennya bersama pacarnya untuk menjalankan karantina kesehatan sesuai aturan setelah bepergian dari luar negeri.
Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 melakukan pemeriksaan yang dimulai dari bandara sampai RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah dilakukan penyelidikan Rachel Vennya dinayatakan tidak berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam siaran pers tertulis yang diterima Era.id.
Atas pelanggaran tersebut Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan.