ERA.id - Sidang lanjutan Gaga Muhammad yang dijadwalkan pada hari ini (16/12/2021) terpaksa ditunda. Persidangan terpakas ditunda lantaran saksi ahli dari pihak jaksa penuntut tidak bisa hadir.
Fahmi Bachmid pengacara keluarga Gaga Muhammad menyampaikan sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya diagendakan pada Kamis (16/12/2021). Fahmi menilai hal itu sudah biasa terjadi lantaran untuk menghadirkan saksi ahli membutuhkan waktu.
"Mungkin belum siap itu sudah biasa. Memang untuk mendatangkan ahli perlu waktu, kita serahkan kepada jaksa dan majelis hakim," kata Fami Bachmid, Kamis (16/12/2021).
Lalu, kata Fahmi, pihak Gaga meminta agar dokter yang melakukan visum pertama terhadap Laura Anna turut dihadirkan selama persidangan. Hal ini lantaran Fahmi menilai ada banyak ketidak cocokan yang terjadi.
Fahmi yang mewakili keluarga Gaga Muhammad juga mengatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan dengan apa yang terjadi terhadap Laura Anna.
"Saya memang meminta dokter yang melakukan visum yang pertama kali untuk dihadirkan karena itu terkait beberapa kalimat-kalimat yang ada di visum yang ingin kami perjelas. Karena tidak sama dengan fakta yang ada di persidangan atau apa yang terjadi terhadap korban Laura sendiri," jelasnya.
Sementara itu Laura Anna yang menjadi korban sekaligus pelapor saat ini sudah meninggal dunia. Namun ditegaskan oleh Fahmi meski demikian proses sidang akan tetap dilanjutkan.
Mengenai vonis atau hukuman yang nantinya akan diberikan terhadap mantan kekasih Awkarin itu, Fahmi menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim dan juga jaksa penuntut.
"Itu urusan pengadilan atau hakim yang memvonis. Kita ikutin aja prosesnya seperti apa supaya apakah berat dan tidak itu nanti di fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Sementara itu selama persidangan berlangsung Gaga Muhammad yang saat ini sudah menjadi terdakwa turut dihadirkan secara virtual. Dia terlihat mengenakan kemeja putih serta masker yang menutupi wajahnya.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp10 juta.