Gaga Muhammad Divonis Empat Tahun Enam Bulan, Ini Dua Alasan Hakim yang Beratkan Hukuman

| 19 Jan 2022 11:13
Gaga Muhammad Divonis Empat Tahun Enam Bulan, Ini Dua Alasan Hakim yang Beratkan Hukuman
Vonis gaga muhammad (Dok: Era.id/pay radika)

ERA.id - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhi terhadap Gaga lantaran dia dinilai tidak konsisten selama persidangan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim selama persidangan, Rabu (19/1/2022).

Selama persidangan berlangsung majelis hakim turut membacakan keterangan dari para saksi dan juga hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Gaga Muhammad. Menurut hakim, Gaga Muhammad tidak konsisten dengan pernyataannya selama persidangan.

Hakim menilai meski Gaga Muhammad menyesali perbuatannya, dia tidak konsisten dengan pernyataannya. Di mana saat pembacaan pembelaan, Gaga menyalahkan  Laura Annayang lalai dalam mengenakan sabuk pengaman.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaiakn rasa penyesalan dan rasa bersalahnya atas kejadian ini, namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," jelas Hakim.

"Dalam persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini akibat luka berat yang dialami korban adalah kesalahan dari korban sendiri," lanjutnya.

Sementara itu hal-hal yang meringankan hukuman Gaga Muhammad ialah dia dinilai masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa mendatang.

Vonis yang dijatuhi oleh hakim selama persidangan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.

Dalam kasus ini Gaga Muhammad dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kami juga pernah menulis soal Minta Islam Nusantara Dijaga, Habib Kribo: Jangan Geser Budaya Indonesia dengan Alasan Budaya Arab itu Syariat, Salah Kaprah Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi