Dilarang Diperjualbelikan, Anang Hermansyah Langsung Daftarkan Token ASIX ke Bappebti: Masih Proses Pendaftaran

| 11 Feb 2022 19:30
Dilarang Diperjualbelikan, Anang Hermansyah Langsung Daftarkan Token ASIX ke Bappebti: Masih Proses Pendaftaran
Anang Hermansyah (Foto: Instagram/@ananghijau)

ERA.id - Penyanyi Anang Hermansyah akhirnya buka suara soal Token ASIX yang memicu kecaman netizen. Bahkan, Bappebti juga melarang Token ASIX diperjualbelikan. Hingga akhirnya, namanya kini ramai diperbincangkan hingga menjadi trending topic Twitter.

Mengetahui hal itu, suami Ashanty ini langsung angkat bicara soal Token ASIX yang dikabarkan dikecam oleh Bappebti. Ia mengatakan bahwa token bukan dilarang melainkan masih dalam proses pendaftaran ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pertemuan Anang dengan Bappebti (Foto: Instagram/@ananghijau)
Pertemuan Anang dengan Bappebti (Foto: Instagram/@ananghijau)

"Terima kasih pak Tirta yg sudah meluruskan berita di Twitter. Asix token bukan dilarang namun sedang proses pendaftaran bersama token-token lain nya yg masih banyak dalam proses pendaftaran. Makasih semuanya," tulisnya.

Selain itu, Ashanty juga memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa ASIX Token kini masih dalam proses pendaftaran.

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.Karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," katanya.

Tim Asix Token (Foto: Instagram/@ananghijau)
Tim Asix Token (Foto: Instagram/@ananghijau)

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," lanjutnya.

Sebelumnya, Bappebti mengatakan token kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty larang diperdagangkan. Hal ini disampaikan oleh Bappebti lewat akun Twitter-nya. Saat membalas salah satu netizen, Bappebti mengungkapkan Token Asix belum masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun Twitter Bappebti, @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Rekomendasi