Gisela Gugat Cerai Gading, Bagaimana Nasib Gempita?

| 21 Nov 2018 10:56
Gisela Gugat Cerai Gading, Bagaimana Nasib Gempita?
Gading Martin, Gisella Anastasia dan Gempita Nora Marten. (Foto: Instagram @gadiiing)
Jakarta, era.id - Media sosial sedang diramaikan dengan kabar dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten.

Gisel dikabarkan menggugat cerai Gading dan sudah mendaftarkan gugatan ini ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 908/pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Senin, (19/11).

Pasangan yang menikah pada 14 September 2013 lalu dan memperoleh seorang putri bernama Gempita Nora Marten.

Lalu bagaimana nasib Gempita?

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat dari putusnya suatu perkawinan karena perceraian adalah: 

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan ini, maka jelas, meski sudah bercerai bukan berarti perhatian terhadap anak–anak yang lahir dari perkawinan tersebut menjadi putus. 

Kedua orang tua si anak tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak–anaknya, termasuk dalam hal pembiayaan yang timbul dari  pemeliharaan dan pendidikan  dari anak tersebut.

Hak asuh anak ditentukan pengadilan

Perlu dicermati bahwa ketentuan Pasal 41 huruf a, UU Perkawinan pada bagian terakhir menyatakan bahwa 'bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.' 

Berangkat dari ketentuan tersebut maka dalam suatu gugatan perceraian, selain dapat memohonkan agar perkawinan itu putus karena perceraian, maka salah satu pihak juga dapat memohonkan agar diberikan Hak Asuh atas anak – anak (yang masih dibawah umur) yang lahir dari perkawinan tersebut.

Dalam UU Perkawinan tidak terdapat definisi mengenai hak asuh tersebut. Namun jika kita melihat Pasal 1 angka 11, Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak),  terdapat istilah 'Kuasa Asuh' yaitu 'kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.'

Rekomendasi