Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, surat balasan Facebook sudah mereka terima, 25 April 2018 kemarin. Media sosial milik Mark Elliot Zuckerberg menjelaskan apa saja yang telah mereka lakukan.
"Kami sudah menerima surat balasan dari Facebook tertanggal 25 April 2018 yang isinya Facebook telah memberikan jawaban atas informasi yang kami mintakan klarifikasi. Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ," kata Semuel seperti dilansir Antara, Kamis (26/4/2018).
"Facebook sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga," lanjut Semuel dalam keterangan tertulis Kahumas Kominfo Noor Iza.
Proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan dan butuh waktu tidak sebentar. Perkembangan proses audit juga akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.
"Saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo," katanya.
Baca Membongkar Cara Main Cambridge Analytica di Pemilu AS
Baca Gerakan Faceblock, WhatsApp-Instagram Bakal Diboikot?
Sebelumnya, Menkominfo telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada Kamis (5/4) lalu karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu. Sebelum diberi peringatan tertulis, Kominfo telah lebih dulu memberi peringatan lisan untuk mengonfirmasi isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga.
Kementerian memang sempat menerima balasan yang disampaikan Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia. Katanya, Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, kendati hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kominfo.