ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan Ferdy Sambo untuk menjadi saksi di persidangan istrinya. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menolak untuk jadi saksi istrinya tersebut.
"Sebelumnya, saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasihat hukum, karena saling menjadi saksi," kata Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
"Saya tidak perlu menjadi saksi," jawab Sambo.
Usai mendengar jawaban Ferdy Sambo, Wahyu pun tak mempermasalahkan hal itu. Sebab, penolakan terdakwa untuk jadi saksi merupakan haknya dan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, Wahyu bertanya ke Putri Candrawathi dengan pertanyaan yang sama, yakni mau tidaknya menjadi saksi untuk persidangan suaminya. Sama seperti Ferdy Sambo, Putri juga menolak.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," ucap Putri.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih. Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," kata Wahyu.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.