ERA.id - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya betul (Hasya jadi tersangka)," kata pengacara keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Indira menerangkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dalam berkas itu, dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"(Kasus) SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko membenarkan Hasya tewas karena ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko. Namun, dia membantah bila kejadian tersebut disebut sebagai tabrak lari.
Joko menjelaskan, keluarga korban dan Eko telah melakukan mediasi usai Hasya tewas. Mediasi juga masih dilakukan sampai hari ini.
"Mediasi antara pihak korban dengan pihak pembawa kendaraan Pajero, itu tetap dilakukan. Mediasi terus mereka," kata Joko saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Joko menjelaskan kejadian berawal ketika korban sedang berkendara sepeda motor. Saat ingin menghindari genangan air, korban diduga terjatuh.
Korban terjatuh tepat di saat mobil Pajero yang dikendarai Eko melintas. "Jadi dia (korban), sebenarnya motor itu menghindari air, jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu loh. Titik bentuknya di depan sebelah kanan dekat ban," ungkap Joko.