Jadi Tersangka Usai Ancam Bunuh Warga Muhamadiyah, AP Hasanuddin Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

| 01 May 2023 11:48
Jadi Tersangka Usai Ancam Bunuh Warga Muhamadiyah, AP Hasanuddin Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Andi Pangerang (AP) Hasanuddin (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menerangkan AP Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini dan ditahan per hari ini di rutan Bareskrim Polri. Peneliti BRIN ini ditangkap Minggu (30/4) kemarin di kawasan Jombang, Jawa Timur.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menambahkan pihaknya menyita satu handphone, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka.

AP Hasanuddin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ucap Rizki.

Diketahui, kasus tersebut diawali saat Thomas Djamaluddin berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan pemerintah.

Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.

Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.

"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.

Pernyataan AP Hasanuddin itu viral di media sosial dan membuah heboh masyarakat.

Rekomendasi